Lompat ke isi utama

Berita

ASRADI UNGKAP 2 (DUA) TUJUAN DIGELARNYA FASILITASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU

ASRADI UNGKAP 2 (DUA) TUJUAN DIGELARNYA FASILITASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
\nPimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu\n\n\n\n

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam hal penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan di Hotel Swiss-Bellin Hotel, Makassar (Selasa, 20/12/2022).

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asradi membeberkan pentingnya pelibatan jajaran sekretariat pada kegiatan fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu.

\n\n\n\n

“Terkait fasilitasi itu untuk memudahkan sekretariat, kenapa saya selalu mengundang sekretariat? Karena komisioner itu tidak bisa bersidang tanpa sekretariat, dan tentunya staf harus peduli dan tahu tata cara permohonan sengketa” ungkapnya saat membuka Fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

\n\n\n\n

“Ketika kita masuk mediasi kita membutuhkan sekretaris dan notulen, perisalah dan asisten majelis” lanjutnya.

\n\n\n\n

Tak lupa dirinya menyebutkan 2 (dua) tujuan kegiatan tersebut, “Pada kegiatan kita ini ada 2 (dua) tujuan yang ingin dicapai, yaitu pertama peningkatan SDM terkait ilmu pengetahuan (penyelesaian sengketa proses pemilu) dan yang kedua adalah Evaluasi hasil kinerja kita” sebutnya.

\n\n\n\n

Kegiatan Fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan digelar pada tanggal 20 s/d 22 Desember 2022 dan diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan H. Mustafa dan Koorsek Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tri Kasmir serta Staf Sekretariat Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

\n\n\n\n\n"