Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PANGKEP BAHAS PENGELOLAAN LAYANAN HUKUM DAN KERAWANAN PDPB

WhatsApp Image 2026-10-08 at 10.43.26 (1).jpeg

Rapat pengelolaan layanan hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pangkep

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat fasilitasi pengelolaan layanan hukum di Kantor Bawaslu Kabupaten Pangkep, Jalan Moh. Arsyad. B, Pangkajene (Kamis, 08/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep Samsir Salam, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Andi Hikmawati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yulianto Ardiwinata, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangkep.

Dalam kegiatan itu, Andi Hikmawati menyampaikan sejumlah hal yang menjadi kerawanan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), diantaranya kepatuhan KPU dalam menindaklanjuti masukan Bawaslu dan koordinasi mengenai data pemilih.

“Ada beberapa kerawanan dalam PDPB, berdasarkan hasil koordinasi, masih ditemukan pemilih pemula yang telah terdaftar dalam SIDALIH, namun belum melakukan perekaman di Dukcapil. Selain itu, saat ini SIDALIH juga mengalami kendala atau error,” ujar Koordiv HPPH Bawaslu Pangkep itu.

Sementara itu, Yulianto Ardiwinata menekankan pentingnya pendalaman terhadap regulasi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan layanan advokasi hukum di lingkungan Bawaslu.

“Poin kegiatan ini adalah bagaimana kita mendalami Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang layanan advokasi hukum,” jelasnya.

WhatsApp Image 2026-10-08 at 10.43.26 (1).jpeg

Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam menambahkan, kendala pada SIDALIH turut berdampak terhadap proses verifikasi dan validasi data hasil survei Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) PDPB yang telah dilakukan oleh jajarannya.

“SIDALIH masih error dan tidak bisa diakses. Untuk itu, kita belum bisa melakukan verifikasi dan validasi data hasil survei IKP PDPB, begitupun dengan kabupaten/kota lainnya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Koordiv SDMO, Diklat dan Datin.

Ia meminta jajaran untuk tetap mempersiapkan data hasil survei sambil menunggu sistem SIDALIH kembali normal. Hal tersebut dilakukan agar proses verifikasi dan validasi dapat segera dilanjutkan setelah sistem dapat diakses kembali.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu