Lompat ke isi utama

Berita

IDENTITAS ANDA DICATUT SEBAGAI PENDUKUNG ANGGOTA DPD? SEGERA LAPORKAN KE POSKO ADUAN BAWASLU PANGKEP

IDENTITAS ANDA DICATUT SEBAGAI PENDUKUNG ANGGOTA DPD? SEGERA LAPORKAN KE POSKO ADUAN BAWASLU PANGKEP
\n\n\n\n\n

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sebagai upaya pencegahan pelanggaran pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan membuka posko pengaduan masyarakat (Rabu, 11/01/2023).

\n\n\n\n

Posko pengaduan tersebut digunakan untuk menerima aduan dan laporan masyarakat di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan apabila terdapat Data/NIK yang dicatut oleh salah satu bakal calon anggota DPD.

\n\n\n\n

Selain membuka posko aduan yang dapat dikunjungi secara langsung, Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan juga membuka posko pengaduan masyarakat secara online yang dapat diakses oleh masyarakat melalui tautan : s.id/BawasluPangkep . Di laman tersebut, masyarakat dapat mengunduh surat pernyataan keberatan terkait pencatutan nama dan mengajukan aduan secara online.

\n\n\n\n

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kehadiran posko pengaduan masyarakat yang disediakan oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

\n\n\n\n

Untuk diketahui pembentukan posko pengaduan masyarakat tersebut berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 09 Januari 2023 tentang pendirian posko pengaduan masyarakat dalam pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah.

\n"