KOORDINASI DENGAN DISDUKCAPIL, BAWASLU PANGKEP BAHAS DATA PEMILIH PEMULA DAN MoU BAWASLU-DITJEN DUKCAPIL
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangkep dalam rangka membahas pemutakhiran dan validasi data kependudukan yang berkaitan dengan pengawasan data pemilih (Kamis, 17/09/2026).
Koordinasi yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Pangkep, tersebut dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep (Andi Hikmawati), Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid PIAK) Disdukcapil Pangkep H. Ilmuddin, serta staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangkep.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah data kependudukan, khususnya terkait penduduk yang telah meninggal dunia, pindah domisili, serta penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik setelah berusia 17 tahun.
Selain itu, koordinasi membahas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dengan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam lingkup tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu.
Andi Hikmawati menyampaikan bahwa pemanfaatan data kependudukan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, khususnya melalui uji petik untuk memvalidasi data pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan data kependudukan yang menjadi bagian dari pengawasan dapat divalidasi dengan baik, khususnya bagi pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun dan berpotensi masuk dalam data pemilih,” ujarnya.
Penulis dan Foto : Muhammad Iksan, S.IP
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep