KOORDIV HPPH BAWASLU PANGKEP BAHAS PENGAWASAN PDPB DAN PENGUATAN PENGAWASAN PARTISIPATIF
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pangkep Andi Hikmawati menegaskan bahwa pada masa non tahapan, terdapat dua kewajiban utama yang harus menjadi fokus jajaran Bawaslu, yaitu pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta pengembangan pengawasan partisipatif.
“Kewajiban kita di masa non tahapan ini ada dua, yakni pengawasan PDPB dan pengembangan pengawasan partisipatif,” ujar Andi Hikmawati dalam rapat internal yang digelar di ruang rapat kantor Bawaslu Pangkep, Jl. H. Moh. Arsyad. B, Pangkajene (Rabu, 11/02/2026).
Ia juga menekankan bahwa pengawasan PDPB harus dilaksanakan melalui kerja sama yang solid antar divisi dan jajaran sekretariat, serta perlu dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 29.
“Salah satu kewajiban kita dalam pengawasan PDPB ini adalah kita harus bekerja sama satu sama lain dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait sesuai SE 29,” lanjutnya.
Andi Hikmawati juga menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan salah satu bentuk pengembangan pengawasan partisipatif yang penting untuk terus didorong di lingkungan masyarakat.
Ia berharap seluruh jajaran dapat memaksimalkan koordinasi pengawasan PDPB, minimal di wilayah atau lokasi setempat, guna memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga memaparkan mengenai tujuan PDPB meliputi dua hal utama, yaitu : Pertama memelihara dan memperbaharui DPT pemilu/pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data, kemudian kedua menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilihan.
Menurut Andi Hikmawati, koordinasi PDPB yang dilakukan dengan instansi terkait merupakan salah satu bentuk pencegahan, sekaligus menjadi bagian dari pengawasan langsung.
“Ketika kita melakukan koordinasi PDPB di instansi, itu adalah salah satu bentuk pencegahan, dan melalui koordinasi tersebut kita juga melakukan pengawasan langsung,” jelasnya.
Menutup penyampaian, ia menyampaikan bahwa agenda Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026 direncanakan akan dilaksanakan pada awal April 2026 mendatang.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep