Lompat ke isi utama

Berita

ABAIKAN NETRALITAS DI MEDIA SOSIAL, ASN PANGKEP DIPIDANA

ABAIKAN NETRALITAS DI MEDIA SOSIAL, ASN PANGKEP DIPIDANA
\nillustrasi ASN (sumber gambar : kabartimurnews.com)\n\n\n\n

Pangkajene – Pengadilan Negeri Pangkajene menjatuhkan Sanksi Pidana penjara selama 4 (empat) bulan terhadap salah seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, putusan tersebut berdasarkan petikan putusan nomor : 150/Pid.Sus/2020/PN Pkj (Jum’at. 11/12/2020).

\n\n\n\n

Dilansir dari Fajar.co.id Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam menjelaskan bahwa “Muhammad Saleh ASN yang bertugas di Kecamatan Liukang Tangaya sebagai Staf Tata Usaha di salah satu SMA yang ada disana, telah ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam politik praktis”.

\n\n\n\n

Hal tersebut bermula saat ditemukannya postingan di grup facebook yang didalamnya terdapat gambar pasangan calon yang dikomentari oleh Oknum ASN tersebut dan mengunggah fotonya dengan menggunakan isyarat tangan, sehingga secara sah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Akibat perbuatannya, ASN tersebut telah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 71 Ayat (1) yaitu Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Jo.Pasal 71 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota .

\n"