Lompat ke isi utama

Berita

ANDI HIKMAWATI BEBERKAN MAKNA PENGAWASAN BERDASARKAN PERBAWASLU 6/2024 DI HADAPAN FORKOPIMDA DAN FORKOPIMCAM

IMG_4733.JPG

Koordiv HPPH Bawaslu Pangkep saat menjadi pembicara rapat koordinasi forkopimda yang digelar Pemda Pangkep

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Andi Hikmawati, S.E menghadiri rapat koordinasi forkopimda dalam rangka cipta kondisi menjelang pilkada serentak tahun 2024 di Aula Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Pangkep (Senin, 14/10/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Kapolres Pangkep, Dandim 1421 Pangkep, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Ketua DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Forkopimcam Se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Pangkajene dan Kepulauan H. Syahban Sammana menyampaikan bahwa tugas yang di emban oleh pejabat negara adalah tugas yang berat dimana selain bertugas untuk rakyat, pejabat negara juga adalah jabatan politik sehingga relasi antara jabatan dan partai politik tidak dapat di pisahkan.

"ASN, TNI dan POLRI telah diatur oleh Undang-Undang Pemilihan sehingga tidak di perkenankan mengikuti kampanye salah satu pasangan calon. Olehnya itu kehadiran bapak/ibu dalam kegiatan rapat koordinasi cipta kondisi ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemilihan Bupati Pangkajene dan Kepulauan sampai dengan tanggal 27 November mendatang" katanya.

Ditempat yang sama, Andi Hikmawati selaku koordinator divisi hukum, pencegahan, parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan umum Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan melalui tugas pengawasan oleh pengawas pemilihan maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media, olehnya itu surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu merupakan salah satu langkah pencegahan kepada pasangan calon dan masyarakat Kabupaten Pangkep". jelasnya.

IMG_4709.JPG

 

Lanjut "Pejabat negara adalah pelayan masyarakat sehingga segala bentuk keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara telah diatur dalam Undang-Undang terlebih lagi dalam pelaksanaan pemilihan. Keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga akan berdampak pada pidana, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang pasal 71 ayat (1)". tutupnya.

Penulis : Wahyudi Edrawan

Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep