Lompat ke isi utama

Berita

ANDI HIKMAWATI HADIRI RAPAT PERSIAPAN REKAPITULAS PENETAPAN DPT, INI YANG DISAMPAIKAN

38cc2cff-385d-4b2f-a7df-dac6f655eb7e.jpg

Koordiv HPPH Bawaslu Pangkep saat hadiri pra rekap yang digelar KPU Pangkep

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Andi Hikmawati hadir pada rapat persiapan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan serentak 2024 di Ruang Aula KPU Pangkajene dan Kepulauan pada Kamis (19/09/2024).

Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan , Ichlas Membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan pada kegiatan tersebut bahwa penyelenggaraan pemilu adalah tanggung jawab kita bersama kedua lembaga bawaslu dan KPU,

"Persoalan daftar pemilih tetap menjadi hal yang penting dibahas  yang ketika ada  masyarakat belum terdaftar atau MS mungkin bisa kita utarakan hari ini, ini adalah momentum untuk kita menyamakan persepsi dalam batas kewenanganan masing masing , mngetahui dimana fungsi secara teknis kita di KPU dan lembaga juga lembaga yang mengawasi kerja kerja kita dalam hal ini bawaslu" katanya.

Ikhlas juga mengapresiasi kerja Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan terkait hak pilih warga

"Teman - teman dibawah siap menerima atau mengakomodir semua tanggapan dari teman teman panwascam salah satu caranya adalah dengan  membuka posko di masing masing kecamatan, tujuannya cuman satu yakni tidak ada warga yang tidak terakomodir hak pilihnya. Saran dan perbaikan hari ini sangat dibutuhkan untuk kegiatan pleno besok", Tutupnya.

Sambutan dan arahan yang sama juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Andi Hikmawati yang juga menjabat sebagai koordinator divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas.

Kegiatan ini sebagai bentuk dari perintah Bawaslu RI untuk berkoordinasi sebelum kita melakukan pleno, bagian dari pra. Hal yang ingin dicapai tentunya adalah menyamakan persepsi.

"kita menyamakan persepsi, disinkronkan kategori TMS dan MS, apa syarat yang mendukung diantaranya adalah terkait warga yang memiliki 2 KTP tetapi alamat berbeda, warga yg berubah status, disabilitas apa yg dibutuhkan,dan juga warga yang termasuk gangguan jiwa karena mereka juga punya hak pilih. Saya kita ini penting juga untuk kita menyamakan persepsi terkait layanan dalam hari H pemungutan suara nanti" Ungkapnya.

Beliau juga menambahkan bahwa hal yang  bisa menjadi salah satu titik pembahasan kita hari ini adalah warga setelah penetapan DPSHP, warga yang baru saja meninggal setelah penetapan DPSHP. Ada potensi kerawanan bisa terjadi, yakni  C pemberitahuannya mungkin saja disalahgunakan orang terdekatnya yang bisa beresiko terkena sanksi pidana.

Rapat ini dihadiri pihak terkait yakni PPK dan Koordinator Divisi HPPH Panwaslu Kecamatan Sekabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Foto dan Penulis : Nurul Aidah