ARUMAHI : PENGAWAS PEMILU TAK BOLEH LEMAH AWASI DATA PEMILIH
|
Ketua Bawaslu Sulsel H.L Arumahi saat megikuti Rakor Pengawasan DPB secara daring\n\n\n\nPangkajene – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih merupakan 2 (dua) hal penting dalam pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
\n\n\n\n“Ada 2 hal penting terkait Daftar Pemilih, yakni hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih, ini merupakan hal penting bagi proses pemilu, jadi kita sebagai Lembaga pengawas pemilu tidak boleh lemah dalam melakukan pengawasan terhadap data Pemilih ini” Tegas Arumahi.
\n\n\n\nHal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar pemilih Berkelanjutan (DPB) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan secara daring (Rabu, 09/02/2022).
\n\n\n\nDalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan apresiasi kepada beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap inovasi-inovasi dalam pelaksanaan pengawasan data pemilih, “Banyak inovasi teman-teman di Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan uji petik data pemilih, bukan hanya memetik dari hasil pleno KPU tetapi mereka berinisiatif untuk memastikan bahwa ada Pemilih/Warga yang berubah status (Kematian, pindah domisii dan peralihan status warga sipil menjadi TNI/Polri)”, ungkapnya.
\n\n\n\nSebagai informasi Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar pemilih Berkelanjutan (DPB) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan secara daring tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan
\n\n\n\n
\n"