BAWASLU PANGKEP BAHAS PROYEKSI SE 41 TAHUN 2025 DALAM RAPAT INTERNAL
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam membuka rapat internal di lingkungan Bawaslu Pangkep bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu, Jl. H. Moh. Arsyad. B, Pangkajene (Rabu, 26/11/2025).
Dalam arahannya, Samsir menyampaikan 3 (tiga) poin penting dalam pertemuan tersebut, diantaranya diskusi mengenai penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 serta persiapan pengawasan dan uji petik pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan (PDPB) yang akan digelar di wilayah Kepulauan.
Menanggapi persoalan pengawasan pemutakhiran data partai politik, ia meminta jajarannya untuk membangun kemitraan yang baik dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kekhawatiran saya adalah ketika KPU RI tidak memerintahkan ke jajaran KPU Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan ruang kepada kita (Bawaslu dalam pemutakhiran data Parpol), untuk itu, dibutuhkan kemitraan yang baik dengan KPU dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik" ujar pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pangkep Yulianto Ardiwinata menyampaikan beberapa catatan hasil koordinasinya dengan Kepala Divisi Teknis KPU terkait dengan pemutakhiran data partai politik, menurutnya hingga saat ini baru 1 (satu) partai politik yang ingin mengajukan pemutakhiran data parpol.
"Saya telah membuka koordinasi dengan kadiv teknis KPU, mengenai parpol yang mengajukan pemutakhiran data keanggotaan parpol, sampai saat ini baru satu partai (PSI) yang ingin mengajukan pemurakhiran data parpol" katanya.
Di tempat yang sama, dirinya juga menyampaikan mengenai dasar hukum yang akan digunakan dalam pemutakhiran data parpol.
"Pemutakhiran Data Parpol belum ada Perbawaslu sehingga kita masih mengacu pada SE Nomor 41 Tahun 2025, dan juga masih merujuk ada PKPU lama terkait pemutakhiran Data Parpol (PKPU 4 tahun 2022" ungkap Yulianto.
Dirinya berharap akan ada agenda koordinasi ke masing-masing partai politik yang akan dilakukan oleh Bawaslu, serta mempersiapkan beberapa bahan pengawasan diantaranya : Keputusan Pimpinan Parpol tingkat pusat/sesuai dengan AD dan ART Parpol tentang kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota, Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat Kabupaten/Kota, Kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten Kota telah memperhatikan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan serta Surat keterangan kantor dan alamat kantor tetap parpol termasuk bukti kepemilikan nomor rekening.
Diakhir arahannya, ia meminta kepada jajarannya untuk membuka posko aduan bagi masyarakat yang namanya dicatut sebagai pengurus maupun anggota partai politik.
"Saya harap teman-teman dapat membuat posko pengaduan terkait data yang dicatut dalam keanggotaan partai politik, serta membuat konten edukasi terkait posko pengaduan nama yang tercatut dalam kepengurusan parpol" tutupnya.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Pangkep