DI HADAPAN MASYARAKAT JENNAE, SAMSIR SALAM BEBERKAN BAHAYA POLITIK UANG
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam saat memberikan arahan di hadapan masyarakat kampung jennae\n\n\n\nPangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Memasuki tahapan kampanye pemilihan umum serentak tahun 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam menekankan kepada seluruh pihak yang dilarang untuk tidak ikut terlibat dalam kegiatan kampanye, tak terkecuali bagi RT dan RW.
\n\n\n\n“Saat ini kita telah memasuki tahapan kampanye, tetapi perlu diketahui ada beberapa pihak yang dilarang seperti ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa dan Anak – Anak, bagaimana dengan RT/RW? Larangan bagi RT/RW tidak diatur secara langsung di Undang – Undang Pemilu tetapi ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa” Ujar Samsir di hadapan masyarakat Kampung Jennae, Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro (Sabtu, 23/12/2023).
\n\n\n\nDalam kesempatan yang sama, dirinya membeberkan bahwa maraknya korupsi saat ini tidak lepas dari praktik politik uang di masa lalu karena korupsi adalah anak kandung dari politik uang, untuk itu ia mengajak seluruh pihak untuk berani menolak segala bentuk politik uang dan melaporkan ke jajaran Pengawas Pemilu apabila menemukan hal tersebut.
\n\n\n\n“Korupsi itu adalah anak kandung dari politik uang, sehingga jika orang yang terpilih karena politik uang, maka ia akan berpikir untuk bagaimana uangnya Kembali” pungkasnya.
\n\n\n\nSebagai informasi, kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan merupakan rangkaian dari kegiatan tudang sipulung yang digelar oleh Panwaslu Kecamatan Bungoro di Kampung Jennae, kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya : Jajaran Panwaslu Kecamatan Bungoro, Lurah Sapanang, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Lingkungan, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat yang ada di Kampung Jennae, Kelurahan Sapanang.
\n\n\n\n
\n"