Lompat ke isi utama

Berita

DI HADAPAN PENGURUS MUI, SAMSIR SALAM PAPARKAN URGENSI PENGAWASAN PARTISIPATIF

IMG_20241118_090917_0.jpg

Ketua Bawaslu Pangkep saat menjadi narasumber pada kegiatan MUI Kabupaten Pangkep

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam, memaparkan urgensi pengawasan partisipatif pada pemilihan serentak tahun 2024, di hadapan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangkep, bertempat di Hotel Denpasar, Panakkukang (Minggu, 17/11/2024).

Dalam materi yang ia sampaikan, pria yang juga menjabat sebagai koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data dan informasi Bawaslu Kabupaten tersebut menjelaskan mengenai tujuan pengawasan partisipatif.

"Tujuan pengawasan partisipatif diantaranya, mewujudkan pemilihan yang berintegritas, membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah terjadinya konflik, serta mendorong tingginya partisipasi publik dalam mengawasi kontestasi pemilihan tahun 2024" jelasnya.

Ia menyebutkan beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada pemilihan tahun 2024, seperti Politik uang, pelibatan ASN, TNI dan POLRI (dalam kampanye), melakukan kampanye hitam (black campaign), penggunaan fasilitasn negara hingga melakukan kampanye di tempat ibadah.

Untuk itu, Komisioner Bawaslu Pangkep tersebut mengajak seluruh pengurus MUI Pangkep untuk bersama - sama ikut mengawasi pelaksanaan pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Pangkep serta melaporkan ke jajaran Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran.

Selain Bawaslu dan Pengurus MUI, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, H. Muhammad Nur Halik.

Sebagai informasi, penyampaian materi oleh Ketua Bawaslu tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan Musyawarah Daerah VIII MUI Kabupaten Pangkep masa Khidmat 2024-2029.

Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep.