DI PANGKEP, ADNAN BAHAS 5 TAHAPAN ALUR KEGIATAN JDIH
|
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Adnan Jamal saat memberikan materi pada Evaluasi Pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten Pangkep\n\n\n\nPangkajene – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu adalah wadah pendayagunaan bersama Dokumen Hukum dan Informasi hukum yang terintegrasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kabupaten/Kota.
\n\n\n\nSebagai upaya peningkatan kapasitas pengelolaan JDIH, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melaksanakan Evaluasi Pengelolaan JDIH yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Kamis, 07/04/2022).
\n\n\n\nTurut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Adnan Jamal sebagai Narasumber, dalam pemaparan materinya, Adnan menyampaikan bahwa JDIH merupakan salah satu output sosialisasi dan dokumentasi produk hukum, “Salah satu fungsi yang di koordinir oleh Divisi Hukum mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu Sosialisasi dan Dokumentasi Produk Hukum yang salah satu outputnya adalah JDIH”, jelasnya.
\n\n\n\n
\n\n\n\nDalam pelaksanaan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan perlu adanya peralihan metode pengelolaan JDIH dari metode konvensional ke metode modern, untuk itu dirinya memberikan pedoman tahapan alur kegiatan JDIH kepada jajaran Bawaslu.
\n\n\n\nTahapan alur kegiatan tersebut dibagi kedalam 5 tahap diantaranya : Tahap Pengumpulan meliputi Kegiatan inventarisasi dan pengelompokkan, tahap kedua yaitu tahap pengolahan meliputi kegiatan digitalisasi dan verifikasi/validasi keaslian softfile, tahap selanjutnya yaitu tahap penyimpanan dan pelestarian serta tahap pendayagunaan. Sebagai informasi, kegiatan tersebut diikuti oleh Seluruh staf sekretariat dilingkup Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
\n"