Lompat ke isi utama

Berita

DI PANGKEP, ALAMSYAH BEDAH PERBAWASLU 14 TAHUN 2024 TENTANG TATA KELOLA KEHUMASAN

81ca8885-7e31-47e0-920a-05925d76daf6_0.jpg

Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sulsel saat memaparkan Perbawaslu 14 tahun 2024

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melaksanakan rapat pengelolaan kehumasan, peliputan, dokumentasi, dan informasi publik pada Jumat (21/11/2025) di Kantor Bawaslu Pangkep, Jl. H. Moh. Arsyad B, Paddoang-Doangan, Pangkajene.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, Samsir Salam, dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamsyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yulianto Ardiwinata, Koordinator Divisi HPPH Andi Hikmawati, Koordinator Sekretariat Tri Kasmir, serta seluruh staf sekretariat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Andi Hikmawati, menegaskan pentingnya momen ini sebagai ruang untuk menyusun rencana kerja kehumasan yang lebih terarah. Ia menekankan bahwa fungsi humas harus diperkuat melalui komitmen bersama dari seluruh divisi.

“Ini adalah kesempatan kita untuk menggali ataupun menyusun bahan perencanaan mengenai tata kelola kehumasanke depannya, sebagaimana kita ketahui bahwa humas adalah ujung tombak dalam publikasi,” ujarnya.

Ia juga berharap agar setiap divisi dapat aktif berkontribusi minimal menyajikan data berbentuk flyer dari setiap bagian.

“Saya berharap setiap divisi dapat membuat konten atau flyer yang dapat mendukung proses publikasi kelembagaan,” tambahnya.

f59887fc-17c3-437c-a97e-d4fcac390f70.jpg

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah, menyoroti pentingnya kualitas konten sebagai representasi citra lembaga, selain itu riview dan persetujuan pimpinan terhadap konten yang akan dipublikasikan sangat penting. Menurutnya, dampak publikasi sering kali lebih terasa pada pimpinan dibandingkan staf.

“Masalah konten adalah citra lembaga. Terkadang efek kelembagaan tidak dirasakan oleh staf, tetapi dirasakan oleh pimpinan, untuk itu riview dan persetujuan dari pimpinan yang membidangi kehumasan sangat penting” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Bawaslu terkait kehumasan adalah regulasi baru yang harus dipahami bersama. Untuk itu, kehadirannya dalam rangka membedah Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan.

Mengacu pada Pasal 3 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2024, ia menekankan bahwa tata kelola kehumasan meliputi layanan masyarakat, hubungan media massa, pemberitaan, publikasi, dokumentasi, pengelolaan media sosial kelembagaan, hingga pengelolaan data dukung kehumasan.

Rapat ini menjadi ruang penguatan koordinasi antara pimpinan, dan jajaran sekretariat untuk menjawab tantangan publikasi dan kebutuhan informasi publik yang semakin cepat serta perbaikan tata kelola kehumasan kedepannya.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Pangkep