DI PANGKEP, PIMPINAN BAWASLU SULSEL BAHAS SOP
|
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf saat memberikan materi pada kegiatan Penyusunan Draft SOP Penanganan Pelanggaran\n\n\n\nPangkajene – Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Lembaga Negara terus berbenah demi memperkuat kualitas layanan publik, salah satu langkah nyata Bawaslu yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta menjamin pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kegiatan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang efisien, efektif, berorientasi pada pengguna, jelas, mudah, selaras, terukur, dinamis, serta berorientasi pada kepatuhan dan kepastian hukum.
\n\n\n\nUntuk itu sebagai Lembaga yang berkedudukan di Daerah, Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Penyusunan Draft Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memfokuskan pada layanan Penanganan Pelanggaran dengan menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf (Kamis, 03/03/2022).
\n\n\n\nAzry Yusuf mengungkapkan bahwa dalam pelayanan penanganan pelanggaran SOP sangat dibutuhkan sebagai pedoman dalam meningkatkan layanan yang semakin profesional, “SOP ini adalah panduan, aturan yang menjadi panduan kita bersama dalam melakukan aktivitas agar pelayanan dalam hal penanganan pelanggaran bisa berjalan secara profesional,” ungkapnya.
\n\n\n\nIa menambahkan bahwa tahun ini dapat dijadikan sebagai tahun penyusunan SOP bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan “Harapan kita 2022 ini adalah tahun (penyusunan) SOP dan tahun 2023 adalah tahun penerapannya”.
\n\n\n\n“Kita berharap dengan adanya SOP ini betul – betul kita jalankan dengan disiplin, saya yakin ketika SOP ini bisa kita terapkan maka setidaknya 65% potensi kendala, hambatan, dan tantangan dalam penyelenggara Pemilu 2024 dapat kita selesaikan” lanjut pria bergelar Doktor Ilmu Hukum tersebut.
\n\n\n\nSebagai informasi Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 Wita tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
\n\n\n\n
\n"