Lompat ke isi utama

Berita

GELAR RAPAT INTERNAL, BAWASLU PANGKEP BAHAS PERSIAPAN UJI PETIK PDPB

681f1a27-75ca-406c-85c2-6a660fd0b45f.jpg

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkep saat melaksanakan rapat evaluasi PDPB Pangkep

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Evaluasi Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih (PDPB) di Aula Kantor Bawaslu Pangkep, Rabu (23/07/2025).

Rapat ini difokuskan pada peningkatan koordinasi antar pihak, persiapan uji petik, serta validasi data pemilih, khususnya terkait data kematian dan perpindahan penduduk.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Andi Hikmawati, menjadi narasumber pertama yang menyampaikan perkembangan dan strategi pengawasan PDPB. Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025, yang menekankan tiga hal yakni : pencegahan, pengawasan langsung, dan sinkronisasi data.

"Updating data pleno PDPB dimulai sejak Triwulan II. Kita sudah mulai gerak cepat melakukan koordinasi dengan instansi terkait, bahkan seringkali lebih dahulu dibandingkan penyelenggara teknis," ujar Andi.

Ia juga menyampaikan bahwa data kematian yang tidak tercatat secara administratif telah ditemukan di dua kecamatan, yakni Pangkajene dan Minasate'ne. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat untuk mendorong pelaksanaan uji petik dan validasi di lapangan, demi menjamin akurasi daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, Samsir Salam, menambahkan bahwa penting bagi jajaran Bawaslu untuk belajar dari pelaksanaan PDPB di tahun 2021. Ia mengusulkan pembentukan tim untuk uji petik secara langsung di tingkat desa dan kelurahan, yang kemudian dilanjutkan dengan konsolidasi data dari berbagai sumber.

"Kita berharap beberapa titik bisa dikunjungi. Apalagi sekarang musim haji sudah selesai, pergerakan penduduk cukup tinggi. Banyak yang pindah masuk dan keluar lewat jalur by pass tapi tidak melapor ke desa atau lurah, hanya langsung ke Capil," kata Samsir.

Ia juga menyoroti kasus data pemilih yang secara de facto telah meninggal dunia, namun masih tercantum dalam daftar pemilih aktif. Menurutnya, temuan-temuan seperti ini harus terus dikumpulkan meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

681f1a27-75ca-406c-85c2-6a660fd0b45f.jpg

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yulianto Ardiwinata, menekankan pentingnya pembaruan dan pelaporan terkini terkait proses PDPB. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Fasilitasi yang menjadi dasar pelaksanaan uji petik lapangan.

"Saya harap teman-teman dapat terus menginformasikan perkembangan data PDPB ini. Kita sudah memiliki landasan formal untuk bergerak (melakukan uji petik)," tegas Yulianto.

Rapat ini menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pengawasan partisipatif yang digalakkan oleh Bawaslu Pangkep. Dengan dukungan data faktual dari lapangan dan koordinasi lintas instansi, Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih demi pemilu yang adil dan demokratis.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep