Lompat ke isi utama

Berita

JAGA KUALITAS DATA PEMILIH, HAMSINAR HARAP JAJARANNYA INVENTARISIR DATA MS DAN TMS

JAGA KUALITAS DATA PEMILIH, HAMSINAR HARAP JAJARANNYA INVENTARISIR DATA MS DAN TMS
\nAnggota Bawaslu Kabupaten Pangkep Hamsinar Hamid (Kiri) saat memberikan arahan kepada jajaran PKD se-Kecamatan Ma'rang\n\n\n\n

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Hamsinar Hamid menegaskan kepada jajarannya agar terus mengawal perkembangan data pemilih, menurutnya daftar pemilih yang telah ditetapkan bersifat dinamis.

\n\n\n\n

“Data pemilih di tingkat pusat sudah ditetapkan, namun tetap harus dikawal, jangankan satu hari, semenit saja data (pemilih) sudah berubah apalagi yang sudah sebulan pasca penetapan”, ungkapnya dalam rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum tahun 2024 yang digelar oleh Panwaslu Kecamatan Ma’rang (Minggu, 30/07/2023).

\n\n\n\n

Ia meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan untuk menginventarisir data pemilih yang MS dan TMS untuk dilaporkan secara berjenang.

\n\n\n\n

“DPT yang telah ditetapkan tetap di kawal, salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu menginventarisir data pemilih yang berpotensi MS dan TMS di tingkat Desa/Kelurahan kemudian disampaikan setiap bulan ke Kecamatan, begitupun tingkat Kecamatan melaporkan secara berjenjang” jelasnya.

\n\n\n\n

Untuk TMS (Tidak memenuhi syarat) kata Hamsinar, adanya perubahan status (sipil ke TNI/Polri) dan meninggal, kemudian untuk MS (memenuhi syarat) adanya pemilih potensial yang kemungkinan telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dan memiliki KTP-el.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan yang sama, ia mendorong jajarannya untuk terus melakukan patroli pengawasan khususnya ke sekolah – sekolah guna memastikan pemilih yang telah berusia 17 tahun telah memiliki KTP-el.

\n\n\n\n

“Kemudian patroli pengawasan tetap dilaksanakan utamanya di sekolah untuk memastikan apakah telah ada (siswa) yang berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el, untuk itu kita bisa menjadi penyambung kepada Disdukcapil agar merekomendasikan untuk melakukan perekaman (KTP) di sekolah” tutupnya.

\n\n\n\n

Sebagai informasi, Rakor pengawasan penetapan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang digelar oleh Panwaslu Kecamatan Ma’rang digelar di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, Kelurahan Bonto – Bonto dan dihadiri oleh Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Ma’rang.

\n\n\n\n\n"