Lompat ke isi utama

Berita

JELANG REKRUTMEN KPPS, BAWASLU IMBAU KPU PANGKEP, INI ISINYA

360_F_492864374_vQE91Q5HKx8mfKPFyt3SavlFbiQOLQe5.jpg

Illustrasi imbauan Bawaslu

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menjelang rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengeluarkan imbauan Nomor :  084/PM.00.02/K.SN-13/09/2024 tanggal 17 September 2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepuauan.

Hal tersebut guna memastikan pembentukan KPPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 melalui proses yang terstandarisasi dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum.

Berikut isi imbauan Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kepada KPU Pangkajene dan Kepulauan dan jajarannya dalam rangka pembentukan KPPS :

  1. Melaksanakan Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS;

  2. Dalam pembentukan calon anggota KPPS, setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS), Memperhatikan Jadwal pembentukan KPPS sebagaimana Lampiran II Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024

  3. Memastikan penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berasal dari anggota masyarakat di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memenuhi syarat. 

  4. Memperhatikan komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada keanggotaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

  5. Memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditetapkan bukan dan/atau tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun, termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) melalui verifikasi dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik.

  6. Mempertimbangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilihan;

  7. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat.

 

Foto : Adobe Stcok

Penulis : Humas Bawaslu Pangkep