Lompat ke isi utama

Berita

KEPALA DESA DILARANG IKUT KAMPANYE, SIMAK ATURANNYA DISINI

des.jpg

Larangan Kampanye Kepala Desa

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kontestasi pemilihan serentak tahun 2024 telah memasuki tahapan kampanye yang dimulai sejak 25 september lalu, di tahapan tersebut, terdapat beberapa pihak yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye seperti : Pejabat Negara, Pejabat ASN, Kepala Desa/Lurah.

Larangan Kepala Desa untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye tertuang dalam pasal 29 huruf (j) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi : "Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah".

Selain di Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan Kepala Desa untuk melakukan kampanye juga tertuang dalam Pasal 71 ayat (1) Undang - Undang 1 Tahun 2015, yang berbunyi : "Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye".

Jika terbukti melanggar, Kepala Desa bisa terancam pidana dan/atau denda sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 188 Undang - Undang 1 Tahun 2015, yang berbunyi : "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep