KETUA BAWASLU SULSEL AJAK PARTAI POLITIK AMBIL PERAN DALAM PENGAWASAN PARTISIPATIF
|
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada stakeholder dan partai politik yang digelar Bawaslu Pangkep\n\n\n\nPangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif kepada stakeholder dan partai politik sebagai upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pengawasan tahapan pemilihan umum tahun 2024 (Jum’at, 16/06/2023).
\n\n\n\nPada sosialisasi yang digelar di Gedung Mattampa Inn, Kecamatan Bungoro tersebut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, dalam kesempatannya ia mengungkapkan bahwa saat ini dua tahapan pemilu sedang berlangsung secara beriringan dan kedua tahapan itu memiliki ruang bagi publik untuk ikut mengawasi tahapan tersebut.
\n\n\n\n“Yang pertama adalah proses pendaftaran bakal calon legislatif (DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), kedua adalah proses pemutakhiran data pemilih, dalam tahapan ini menjadi titik tumpu dimana pelibatan publik sangat diharapkan” katanya,
\n\n\n\nDirinya mengungkapkan bahwa kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah salah satu langkah untuk mengurai kerawanan – kerawanan yang akan terjadi pada dua tahapan itu sekaligus mendorong stakeholder dan partai politik untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan tersebut.
\n\n\n\n“Kegiatan ini sebenarnya adalah ruang diskusi bagaimana kita berkomitmen memitigasi resiko terjadinya kerawanan dalam dua tahapan ini, mungkin publik merasa proses pemutakhiran data pemilih ini terlihat biasa - biasa saja, tidak banyak reaksi publik yang kemudian melaporkan ketika ada warga yang tidak terdaftar, ada warga yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar ke dalam DPT, padahal ketika mereka terdaftar dan tidak bersyarat lalu digunakan di TPS itu akan menjadi problem tersendiri” terangnya.
\n\n\n\n“Yang kedua adalah Ketika konstituen kita, keluarga kita ini berpotensi tidak hadir di TPS itu akan berpotensi mempengaruhi akumulasi suara dalam penentuan kursi, kenapa saya katakan seperti ini, karena banyak kasus di Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya selisih sedikit suara, bisa jadi terjadi pertukaran suara pada proses sengketa di MK, maka dari itulah dari awal proses pemutakhiran data pemilih ini harus di telisik bersama” lanjutnya.
\n\n\n\nUntuk itu ia mendorong partai politik untuk ikut mengawasi proses tahapan tersebut, salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu memberikan masukan kepada penyelenggara pemilu terhadap data pemilih yang ada.
\n\n\n\n“Kita dari partai politik memberikan masukan kepada Bawaslu, KPU untuk mengurai kembali kira - kira warga pangkep ini mana yang tidak termasuk dalam DPT, jangan sampai mereka terwadahi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan itu akan berpengaruh terhadap suara – suara konstituen kita dalam menentukan posisi kursi kita dalam keterpilihan” Ujar Ana.
\n\n\n\nSelain dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, kegiatan tersebut juga menghadirkan pemateri eksternal yaitu H. L. Arumahi (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018 – 2023), dan diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua KPU, Perwakilan dari Kesbangpol, Disdukcapil, Partai Politik dan Kooridinator Divisi HPPH Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
\n\n\n\n
\n"