PASCA KELUARNYA PUTUSAN TIPILU, YULIANTO : PENCEGAHAN TERBAIK ADALAH MENJALANKAN FUNGSI PENINDAKAN YANG TEGAS"""
|
Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Pangkep Yulianto Ardiwinata saat memberikan arahan dihadapan Nakes dan Gen Z\n\n\n\nPangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Salah satu syarat pokok demokrasi adalah adanya pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil (free and fair election). Untuk menjaga marwah demokrasi tentunya harus terhindar dari kejahatan-kejahatan electoral yang mampu mempengaruhi kualitas demokrasi.
\n\n\n\nProses penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum mulai dari penelusuran sampai menjadi temuan pelanggaran pemilu oleh pengawas pemilu sesuai tingkatan dan selanjutnya apabila berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilu prosesnya mulai dari klarifikasi/penyelidikan, penyidikan, penuntutan umum sampai kepada putusan pengadilan negeri.
\n\n\n\nBanyaknya norma pidana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka bisa dipastikan bahwa arah kebijakan pemerintah untuk mengatasi ketidak beresan dalam hal kejahatan electoral melalui pendekatan pidana yang diawali dengan upaya preventif atau pencegahan namun tidak terlepas dari fungsi penindakan itu sendiri.
\n\n\n\nPasca keluarnya putusan Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor : 36/Pid.Sus/2024/PN Pkj terkait putusan tindak pidana pemilihan umum (Tipilu) tentang Kasus Politik Uang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Yulianto Ardiwinata turut memberikan pandangannya, menurutnya hal tersebut dapat dijadikan pembelajaran dan juga sebagai efek jera bagi para terdakwa, selain itu dapat memberikan gambaran kepada masyarakat lainnya untuk patuh dan tidak melakukan tindak pidana pemilu.
\n\n\n\n“Sekaitan dengan Putusan Nomor : 36/Pid.Sus/2024/PN Pkj yang mengadili terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 adalah sebagai pembelajaran dan memberikan efek jera terhadap terdakwa, mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dikemudian hari dan juga bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif serta prevensi bagi masyarakat lainnya untuk mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang berimplikasi ke pidana pemilu” jelas Yulianto (Kamis, 04/04/2024).
\n\n\n\nIa menambahkan bahwa masyakat memiliki harapan besar kepada para penagwas pemilu dalam mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas.
\n\n\n\n“Harus kita sadari bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada pengawas pemilu untuk dapat menciptakan pemilu yang berintegritas dan demokratis, masyarakat menunggu tindakan nyata pengawas pemilu dalam menegakkan keadilan pemilu, dan saya percaya bahwa "Pencegahan Terbaik adalah menjalankan fungsi Penindakan yang Tegas” tambahnya.
\n\n\n\nPenulis : Yulianto Ardiwinata (Kooridnator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan).
\n"