Lompat ke isi utama

Berita

SAMSIR SALAM UNGKAP PENTINGNYA KEJELIAN DAN PEMAHAMAN REGULASI DALAM HAL PENANGANAN PELANGGARAN

SAMSIR SALAM UNGKAP PENTINGNYA KEJELIAN DAN PEMAHAMAN REGULASI DALAM HAL PENANGANAN PELANGGARAN
\nKetua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam pada kegiatan Penyelenggaraan penanganan pelanggaran yang digelar di fave hotel Makassar\n\n\n\n

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam mengungkapkan bahwa divisi penanganan pelanggaran merupakan divisi yang memiliki pekerjaan yang paling terukur, untuk itu jajaran yang membidangi penanganan pelanggaran harus belajar terkait prosedural serta mampu memahami regulasi di luar undang – undang pemilihan umum.

\n\n\n\n

“Pekerjaan paling terukur adalah divisi penanganan pelanggaran (PP) apalagi di masa kampanye ini di tuntut kejelian dari teman – teman penanganan pelanggaran” katanya.

\n\n\n\n

“Kita butuh belajar secara prosedural dalam hal penanganan pelanggaran seperti kajian awal, untuk itu penting bagi kita untuk memahami regulasi lain di luar undang – undang pemilu” ungkap Samsir saat memberikan arahan pada kegiatan penyelenggaraan penanganan pelanggaran masa kampanye yang digelar di Fave Hotel, Makassar (Sabtu, 09/12/2023).

\n\n\n\n

Dalam kesempatan yang sama, dirinya berharap kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan yang membidangi penanganan pelanggaran untuk memanfaatkan momentum kegiatan ini sebagai bekal dalam melakukan proses penanganan pelanggaran di wilayah kerjanya masing – masing.

\n\n\n\n

“Saya harap melalui kegiatan (penyelenggaraan penanganan pelanggaran masa kampanye ) ini dapat dijadikan bekal kita hari ini sebagai acuan dalam melakukan proses penanganan pelanggaran” pungkasnya.

\n\n\n\n

Sebagai informasi, kegiatan penyelenggaraan penanganan pelanggaran masa kampanye diigelar oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada 09 s/d 10 Desember 2023 dan diikuti oleh Anggota Panwaslu Kecamatan yang membidangi Penanganan Pelanggaran dari 13 (tiga belas) Kecamatan, selain itu kegiatan tersebut juga menghadirkan 2 (dua) narasumber diantaranya Saiful (Praktisi Hukum Pemilu) dan Fajlurrahman Jurdi (Akademisi Universitas Hasanuddin).

\n\n\n\n\n"