Lompat ke isi utama

Berita

SEBELUM MENDAFTAR, SIMAK DULU TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGAWAS TPS

IMG_3772.JPG

Pengawas TPS melakukan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Mendekati hari pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada rabu, 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan akan merekrut sebanyak 557 (lima ratus lima puluh tujuh) Pengawas TPS.

Peran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sangatlah penting dalam menjaga kelancaran serta integritas proses pemilihan. Pengawas TPS menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa setiap tahapan pada hari pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran.

Sebagai bagian dari Bawaslu, pengawas TPS memiliki sejumlah fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang – undang nomor 8 tahun 2015 yang saat ini sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pengawas TPS bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS, serta memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Sebelum melakukan pendaftaran, yuk simak dulu apa saja tugas, wewenang dan kewajiban PTPS.

Berikut adalah tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS yang perlu diketahui :

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS

  1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.

  2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.

  3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.

  4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.

  5. Menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.

  6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.

Kewajiban Pengawas TPS

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

  2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).

  3. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PKD.

  4. Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Foto & Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep