SIAPA SAJA SASARAN PDPB?
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sasaran dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Sasaran PDPB adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan/atau di luar negeri, dengan syarat-syarat tertentu.
Mengacu pada Pasal 4 peraturan tersebut, WNI yang menjadi sasaran PDPB harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin. Hal ini harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bukan anggota aktif TNI atau Polri, dalam hal ini prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak termasuk dalam sasaran PDPB.
Bagi WNI yang pindah domisili, proses pendataan dilakukan berdasarkan alamat domisili terakhir yang tercantum dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan akurasi data pemilih dalam setiap tahapan pemilu. Pemutakhiran data yang berkelanjutan juga diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu serta menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.
Dengan adanya regulasi terbaru ini, KPU mengimbau masyarakat untuk proaktif memperbarui data kependudukan agar tercatat sebagai pemilih yang sah pada pemilu mendatang.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep