Lompat ke isi utama

Berita

TERBUKTI LAKUKAN POLITIK UANG, CALEG DPRD PANGKEP DIVONIS 1 BULAN

TERBUKTI LAKUKAN POLITIK UANG, CALEG DPRD PANGKEP DIVONIS 1 BULAN
\nIllustrasi politik uang pada pemilu 2024\n\n\n\n

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene resmi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada terdakwa Putra Teguh Santoso, Zulfikar, S.Pd, dan Erwin, sebagaimana petikan putusan Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor : 36/Pid.Sus/2024/PN Pkj.

\n\n\n\n

Diketahui, ketiga terdakwa tersebut masing-masing merupakan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Pelaksana Kampanye, dan WNI (Peserta Kampanye) dinyatakan telah melakukan tindak pidana politik uang kepada peserta kampanye pemilu.

\n\n\n\n

Hal tersebut merujuk pada Pasal 521 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

\n\n\n\n

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam berharap agar putusan tersebut dapat menjadi pencegahan bagi setiap orang agar tidak melakukan hal yang sama (praktik politik uang) dan menjadi efek jera bagi pelakunya.

\n\n\n\n

“Semoga Putusan (PN) tersebut dapat menjadi pencegahan bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama, dan memberikan efek jera bagi pelaku” ungkapnya (Kamis, 04/04/2024).

\n\n\n\n

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Yulianto Ardiwinata mengungkapkan bahwa, putusan pengadilan tersebut bisa memberikan efek jera terhadap terdakwa serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan tindakan yang mengarah ke pidana pemilu.

\n\n\n\n

“Sekaitan dengan Putusan Nomor : 36/Pid.Sus/2024/PN Pkj yang mengadili terdakwa 1, 2 dan 3 adalah sebagai pembelajaran dan memberikan efek jera terhadap terdakwa, mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dikemudian hari dan juga bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif serta prevensi bagi masyarakat lainnya untuk mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang berimplikasi ke pidana pemilu” jelasnya.

\n\n\n\n

Sebagai informasi, kasus politik uang tersebut ditemukan di wilayah Desa Baring oleh jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Segeri yang kemudian diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

\n"