YULIANTO INGATKAN PIDANA BAGI PEMBERI DAN PENERIMA POLITIK UANG
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Yulianto Ardiwinata, mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan praktik politik uang.
Yulianto dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan yang digelar oleh Panwaslu Kecamatan Minasate’ne, mengurai mengenai larangan politik uang yang terdapat dalam pasal 187A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Ia menyebut, baik pemberi dan penerima sama – sama dipidana dengan pidana yang sama, sebagaimana yang termuat dalam ayat (2) pasal 187A Undang – Undang 10 Tahun 2016.
“Berdasarkan Pasal 187A ayat 1, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” jelasnya (Kamis, 12/09/2024).
“perlu juga bapak/ibu ketahui, bahwa di ayat (2) menyebutkan Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Pangkep tersebut, juga mengajak ASN, Kepala dan Perangkat Desa untuk tetap menjaga Netralitasnya dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024, serta melaporkan segala dugaan pelanggaraan pemilu dan pemilihan kepada jajaran pengawas pemilu sebagai pintu masuk penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
Sebagai informasi, Sosialisasi yang digelar oleh Panwaslu Kecamatan Minasate’ne tersebut menghadirkan mantan komisioner Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Periode 2018-2023 Hamsinar Hamid sebagai narasumber, dan diikuti oleh ASN dan tokoh masyarakat di Kecamatan Minasate’ne serta media.
Penulis & Photo : Humas Bawaslu Pangkep