ASRADI UNGKAP PENTINGNYA PEMBINAAN PENYELESAIAN SENGKETA BAGI PANWASLU KECAMATAN
|
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asradi saat memaparkan materi pada kegiatan pembinaan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan\n\n\n\nPangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asradi mengungkapkan bahwa pembinaan penyelesaian sengketa bagi jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan sangat penting, karena ada satu jenis sengketa pemilu yang dapat diputus oleh Panwaslu Kecamatan.
\n\n\n\n“Kegiatan ini penting, karena Panwas Kecamatan sangat berkepentingan terkait dengan tugasnya, bagaimana menyelesaikan sengketa antar peserta, jadi yang diselesaikan (Panwaslu Kecamatan) itu sengketa antar peserta” ungkapnya saat membawakan materi pada kegiatan rapat pembinaan penyelesaian sengketa yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Jum’at, 07/04/2023).
\n\n\n\nIa mendorong jajaran Panwaslu Kecamatan untuk mampu memutus sengketa yang terjadi dengan cepat mengingat kondisi geografis Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terdiri dari wilayah Kepulauan.
\n\n\n\n“Pangkep memiliki 115 (seratus lima belas) pulau dan konon kabarnya ada yang dekat dengan Bali, ada yang dekat dengan Kalimantan dan lain sebagainya, untuk kembali kesini berkomunikasi dengan kordiv terkait bagaimana menyelesaikan sengketa itu sangat berat, jadi baru naik perahu mungkin 12 (dua belas) jam sudah keburu habis waktunya, sehingga hal yang harus kita lakukan itu adalah memutus, kita harus mampu memutus sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dengan cepat” Jelasnya.
\n\n\n\nDalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tersebut menyampaikan 2 (dua) jenis sengketa yaitu sengketa antar peserta dan penyelenggara pemilu, serta sengketa antar peserta pemilu.
\n\n\n\n“Jadi sengketa meliputi 2 (dua) hal, yaitu sengketa antar peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, dan sengketa antar peserta pemilu, yang bisa diselesaikan oleh Panwas Kecamatan adalah antar peserta pemilu, tdk bisa menyelesaikan sengketa antara pihak KPU dan peserta pemilu jadi tugas kita sederhana” katanya.
\n\n\n\nIa menambahkan agar jajaran pengawas pemilu dapat mempedomani salah satu Peraturan Bawaslu yang memuat mengenai sengketa cepat yang dapat diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
\n\n\n\n“ Di Perbawaslu 09 Tahun 2022 didalamnya ada sengketa acara cepat yang bisa diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan” tambahnya.
\n\n\n\nRapat pembinaan penyelesaian sengketa yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menghadirkan Prof. Anwar Borahima (Akademisi Universitas Hasanuddin) dan Asradi (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan) sebagai Narasumber dan diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
\n\n\n\n
\n"