Lompat ke isi utama

Berita

HAMSINAR SAMPAIKAN PERMASALAHAN YANG DITEMUI PADA PROSES COKLIT DI HADAPAN KPU

HAMSINAR SAMPAIKAN PERMASALAHAN YANG DITEMUI PADA PROSES COKLIT DI HADAPAN KPU
\nAnggota Bawaslu Kabupaten Pangkep Hamsinar Hamid saat saat sampaikan permasalahan coklit di hadapan KPU\n\n\n\n

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Memasuki hari ketiga belas pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar rapat koordinasi pelaksanaan coklit dalam rangka pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Jl. Dg. Bonto (Jum’at, 24/02/2023).

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Hamsinar Hamid yang hadir pada saat itu menanyakan perihal pengkodean yang digunakan oleh jajaran KPU dalam proses pencoklitan.

\n\n\n\n

“Pengkodean ini merupakan salah satu curhatan dari teman teman Panwaslu Kecamatan, saya harap pengkodean ini jangan ditutupi (oleh KPU) agar kami tau apa maksud dari pengkodean tersebut dalam melakukan pengawasan” sebutnya.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan yang sama, dirinya memaparkan beberapa permasalahan yang ditemui oleh jajarannya baik di tingkat Kelurahan/Desa maupun di tingkat Kecamatan dalam melakukan pengawasan proses pencoklitan di lapangan.

\n\n\n\n

“Ada beberapa permasalahan yang ditemui oleh jajaran kami di lapangan pada saat melakukan proses pencoklitan” katanya.

\n\n\n\n

Iapun menyebutkan setidaknya ada enam daftar inventarisasi masalah yang dikumpulkan oleh Jajarannya antara lain :

\n\n\n\n
    \n
  1. Ditemukan dalam satu rumah satu KK (kartu keluarga) tapi TPSnya berbeda hal ini terjadi hampir di setiap Kecamatan
  2. \n\n\n\n
  3. Daftar pemilih terhambur/teracak mungkin ini dampak dari pemetaan TPS
  4. \n\n\n\n
  5. Stiker coklit tidak ditanda tangani oleh kepala keluarga dan pantarlih, hal itu langsung diberikan saran perbaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)
  6. \n\n\n\n
  7. Pantarlih menggunakan jasa lain (joki) dalam proses pencolikatan, hal ini sudah ditindak lanjuti oleh Panwaslu kecamatan
  8. \n\n\n\n
  9. Pantarlih tidak melakukan pencoklitan terhadap KTP-el dan dokumen pemilih, hanya langsung memberikan tanda bukti coklit dan stiker kepada pemilih
  10. \n\n\n\n
  11. Pantarlih tidak membawa SK ketika turun melakukan coklit, ada beberapa alasan diantaranya belum menerima SK dari KPU
  12. \n
\n\n\n\n

Sebagai informasi, rakor tersebut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan formasi lengkap, Perwakilan dari Kepolisian, TNI, Kesbangpol, Disdukcapil, Rutan Pangkep, dan Bagian Pemerintahan Pemda Pangkep.

\n\n\n\n\n"