Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BAWASLU PANGKEP AJAK MASYARAKAT DESA MATTIRO UJUNG TOLAK POLITIK UANG

KETUA BAWASLU PANGKEP AJAK MASYARAKAT DESA MATTIRO UJUNG TOLAK POLITIK UANG
\nKetua Bawaslu Kabupaten Pangkep saat membuka kegiatan Sosialisasi pembinaan Desa Sadar Pengawasan dan Tolak Politik Uang\n\n\n\n

Pangkajene – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pendidikan politik kepada masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Sadar Pengawasan dan Tolak Politik Uang, kegiatan tersebut digelar di Pulau Kapoposang Desa Mattiro Ujung Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Kamis, 03/12/2020).

\n\n\n\n

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kepala Desa Mattiro Ujung, Panwas Kecamatan Liukang Tupabbiring dan Masyarakat Desa Mattiro Ujung.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan saat membuka Sosialisasi Desa Sadar Pengawasan dan Tolak Poltik Uang menjelaskan bahwa Politik Uang dilarang oleh Negara melalui Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

\n\n\n\n

Samsir Salam menambahkan bahwa selain dilarang oleh Undang – Undang, Politik Uang juga dilarang oleh Agama sebagaimana Hadits Nabi yang menyatakan “yang menyogok dan disogok sama-sama akan ditempatkan di Neraka”.

\n\n\n\n

Melalui kegiatan ini, Bawaslu mengajak kepada masyarakat Desa Mattiro Ujung, Pulau Kapoposang untuk menolak jika ada Pasangan Calon, Tim dan/atau Relawan yang memberikan atau menjanjikan sejumlah uang untuk memilih calon tertentu. Kegiatan ini sebagai bentuk Sosialisasi sekaligus sebagai pencegahan agar tidak terjadi perbuatan yang melanggar hukum.

\n"