26 PARPOL TELAH TERDAFTAR DI SIPOL KPU, INI RINCIANNYA
|
Penggunaan Aplikasi SIPOL KPU RI\n\n\n\nPangkajene – Sebanyak 26 (Dua Puluh Enam) Partai Politik telah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI.
\n\n\n\nDilansir dari akun instagram @kpu_ri jumlah tersebut berdasarkan data dari KPU RI pada tanggal 27 juni 2022 hingga pukul 17.15 WIB, berikut rincian data partai politik yang telah melakuan aktivasi akun SIPOL Pemilu 2024 :
\n\n\n\n- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Republikku Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Amanat Nasional
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Buruh
- Partai Berkarya
Sebagai informasi, Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendaftaran dan Verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu (PKPU 6/2018).
\n"