Lompat ke isi utama

Berita

26 PARPOL TELAH TERDAFTAR DI SIPOL KPU, INI RINCIANNYA

26 PARPOL TELAH TERDAFTAR DI SIPOL KPU, INI RINCIANNYA
\nPenggunaan Aplikasi SIPOL KPU RI\n\n\n\n

Pangkajene – Sebanyak 26 (Dua Puluh Enam) Partai Politik telah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI.

\n\n\n\n

Dilansir dari akun instagram @kpu_ri jumlah tersebut berdasarkan data dari KPU RI pada tanggal 27 juni 2022 hingga pukul 17.15 WIB, berikut rincian data partai politik yang telah melakuan aktivasi akun SIPOL Pemilu 2024 :

\n\n\n\n
  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Nasdem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  11. Partai Solidaritas Indonesia
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Republikku Indonesia
  19. Partai Keadilan Sejahtera
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia
  22. Partai Gerakan Indonesia Raya
  23. Partai Amanat Nasional
  24. Partai Negeri Daulat Indonesia
  25. Partai Buruh
  26. Partai Berkarya
\n\n\n\n

Sebagai informasi, Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendaftaran dan Verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu (PKPU 6/2018).

\n"