Lompat ke isi utama

Berita

AFIRMASI GENDER DALAM PEMILU : ANTARA NORMA KONSTITUSI DAN KEPATUHAN PARTAI POLITIK

KORD_0.jpg

Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Pangkep

Penuhi syarat 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, atau dicoret dari kepesertaan pemilihan umum (pemilu), begitu kira-kira substansi dari Putusan MK No. 128/PUU-XXIV/2026.

Tentunya, ini menjadi warning bagi partai politik pada pelaksanaan pemilu legislatif mendatang dalam mematuhi aturan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) dalam pemilu, yang dimuat dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam praktiknya, persoalan mengenai keterwakilan perempuan kerap kali dipandang sebagai persoalan administratif formalitas saja.

Hal ini ditepis oleh Mahkamah Konstitusi yang memandang bahwa keterwakilan perempuan sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Kasus Gorontalo

Pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang lalu, dalam kasus yang terjadi di Gorontalo.

Fakta hukum menunjukkan bahwa terdapat partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) dalam mengajukan daftar calon anggota legislatif, sebagaimana yang tertuang dalam Putusan MK No. 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam putusan yang mempersoalkan perihal kuota 30 persen (tiga puluh persen) tersebut, MK memerintahkan penyelenggara pemilu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk Daerah Pemilihan Gorontalo 6.

Dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) dalam daftar calon anggota DPRD memperbaiki daftar calonnya sehingga terpenuhi syarat minimal calon perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen).

Dalam kajian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut dinilai memiliki sifat lex imperfecta (norma tanpa sanksi) yang menghalangi pemenuhan hak-hak konstitusional.

Sedangkan menurut MK, pasal tersebut harus dimaknai dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilu untuk dicoret atau digugurkan sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud.

Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 erat kaitannya dengan norma Pasal 248 dan Pasal 249 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Oleh :

Yulianto Ardiwinata, S.Sos., M.Si (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkekta Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan)