ANDI HIKMAWATI BERI PENGUATAN KE JAJARAN PTPS SE-KECAMATAN LIUKANG TANGAYA
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Andi Hikmawati, S.E, menghadiri kegiatan penguatan kapasitas pengawas TPS Se-Kecamatan Tangaya yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Tangaya di cafe Logos Pangkajene (Rabu, 13/11/2024).
Dalam kesempatannya, Andi Hikmawati menyampaikan terkait tugas, wewenang dan kewajiban dari pengawas TPS terkhusus di hari pemungutan dan penghitungan suara yang mengacuh pada surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2023 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil walikota tahun 2024.
"Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan oleh teman-teman PTPS akan menggunakan aplikasi SIWASLIH yang mana dalam penggunaannya, PTPS akan mengisi beberapa form. Hasil dari pengisian aplikasi itu juga dapat dipantau langsung oleh panwaslu kecamatan melalui laman dashboard SIWASLIH". Ungkap wanita yang akrab disapa hikma.
Lanjut. "PTPS juga diminta untuk mengisi formulir TPS rawan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang identifikasi potensi TPS rawan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil walikota tahun 2024 hal ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pengawas TPS dan sebagai upaya dalam menyusun langkah-langkah pencegahan terhadap kerawanan dan pelanggaran di TPS selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara".
Kegiatan penguatan kapasitas pengawas TPS Se-Kecamatan Tangaya juga menghadirkan pemateri eksternal H. Mustafa, S.H, M.M yang juga merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan periode 2018-2023.
Penulis dan Foto : Wahyudi Edrawan