Lompat ke isi utama

Berita

ANDI HIKMAWATI DORONG JAJARANNYA PERKUAT KOORDINASI PDPB DI TINGKAT DESA/LURAH

2c2745e8-52b0-4391-992c-30dac4bdd8be.jpg

Koordiv HPPH saat memberikan arahan dalam rapat internal Bawaslu Pangkep

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Andi Hikmawati, mendorong penguatan koordinasi dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Hal ini disampaikannya dalam rapat rutin yang digelar di Kantor Bawaslu Pangkep, Jl. H. Moh. Arsyad. B, Pangkajene (Rabu, 01/04/2026).

Andi Hikmah menekankan pentingnya evaluasi koordinasi lintas instansi. “Perlu adanya evaluasi terkait koordinasi PDPB di instansi terkait sesuai domisili,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan yang jelas dalam hal koordinasi. “Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kita diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait,” katanya.

594158ce-4a59-43d3-8566-9413e6a17999.jpg

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pelaksanaan instruksi yang tertuang dalam regulasi.

“Surat Edaran Nomor 29 memerintahkan kita untuk melakukan koordinasi hingga tingkat RT/RW,” jelasnya.

Diakhir arahannya, Koordiv HPPH Bawaslu Pangkep itu mengajak seluruh jajaran untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif.

“Saya berharap teman-teman tidak apatis terhadap tugas dan kewajiban kita dalam pengawasan PDPB. Jangan melihat dari divisi, karena kita ingin melakukan pemberdayaan untuk mencapai tujuan lembaga,” tutupnya.

Ia berharap dengan penguatan koordinasi, pengawasan PDPB dapat berjalan lebih optimal dan menyeluruh.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep