ANDI HIKMAWATI IMBAU BEBERAPA HAL DALAM RAKOR PERSIAPAN DEBAT PUBLIK
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Andi Hikmawati, menghadiri rapat koordinasi persiapan debat terbuka/publik terkait tema dan sub tema debat antar pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Aula kantor KPU Pangkep (Senin, 21/10/2024).
Rakor persiapan debat terbuka/publik tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Wakaplores Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, kepala dinas Bappeda, perwakilan dari dinas Kesbangpol, Tim sukses pasangan calon dan L.O pasangan calon.
Kegiatan tersebut membahas tentang jadwal pelaksanaan debat, lokasi pelaksanaan debat, dan membahas tentang tema debat Pilkada Tahun 2024 berdasarkan keputusan KPU nomor 1363 Tahun 2024 yang mencakup beberapa hal, diantaranya :
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
2. Memanjukan daerah
3. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
4. Menyelesaikan persoalan daerah
5. Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional
6. Memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Anggota KPU Kabupaten Pangkep Hasanuddin G Kuna, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kegiatan debat akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2024 mendatang.
"Debat akan dilaksanakan pada 24 oktober 2024 mendatang, di hotel Four Ponit by Sheraton Jln. Andi Jemma Kota Makassar pada pukul 19.00 WITA dengan estimasi waktu selama 180 menit" katanya.
"Jumlah Tim atau pendukung yang dapat ikut dan masuk dalam ruang debat sebanyak 50 Orang per Pasangan Calon" lanjutnya.
Ditempat yang sama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyrakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Andi Hikmawati, menyampaikan agar pasangan calon tidak melibatkan ASN untuk ikut serta dalam pelaksanaan debat tersebut, serta memperhatikan hal-hal atau materi yang dilarang dalam pelaksanaan debat.
"Selama Pelaksanaan debat terbuka/public nanti untuk Pasangan calon dan tim Kampanye agar tidak melibatkan ASN, atau mengajak untuk ikut serta dalam Pelaksanaan Debat terbuka, baik hadir secara langsung maupun memfasilitasi nonton bareng di tempat-tempat tertentu, selain itu saya berharap seluruh pasangan calon dapat memperhatikan hal-hal dan materi yang dilarang dalam pelaksanaan debat" Jelas Hikmah.
”Penyampaian ini sebagai imbauan untuk para pasangan calon dan tim Kampanye”, Tutupnya.
Selain itu Kepala Bagian Operasiona (Kabag OPS) Polres Pangakajene dan Kepulauan Kompol Ismail, menyampaiakan dalam proses menuju kegiatan Debat diharapkan Pasangan calon tidak melakukan pawai atau arak-rakan apalagi mengingat Lokasi kegiatan ini melewati dua kabupaten/Kota.
Penulis dan Foto : Tuan Afero Harahap
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep