Lompat ke isi utama

Berita

ANDI HIKMAWATI WARNING KPU PANGKEP, SAMPAIKAN BEBERAPA CATATAN PENTING DALAM PLENO PDPB TRIWULAN II

WhatsApp Image 2026-07-02 at 10.33.53.jpeg

Koordiv HPPH Bawaslu Pangkep saat memberikan tanggapan dalam Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pangkep di Aula Kantor KPU Pangkep, Jalan Daeng Bonto, Pangkajene (Kamis, 02/07/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkep, Plt. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkep, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkep, perwakilan TNI/Polri, Kementerian Agama, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkep, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, Kesbangpol Kabupaten Pangkep, serta jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Kabupaten Pangkep.

Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkep, Andi Hikmawati, menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, salah satunya menyoroti pentingnya tindak lanjut atas masukan dan saran perbaikan yang telah disampaikan dalam pelaksanaan PDPB.

Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan dalam forum pleno seharusnya tercatat dalam berita acara sebagai bentuk akuntabilitas administrasi.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus menghasilkan data yang benar-benar akurat dan mutakhir. Oleh karena itu, setiap masukan yang disampaikan dalam forum pleno perlu dicatat dalam berita acara sebagai bentuk akuntabilitas dan tindak lanjut yang terukur,” tegasnya.

WhatsApp Image 2026-07-02 at 10.33.53.jpeg

Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu sejak pleno PDPB Triwulan I hingga Triwulan II Tahun 2026, data yang disajikan dinilai masih memerlukan penyempurnaan. Bawaslu menemukan adanya sejumlah data yang belum mengalami perubahan meskipun sebelumnya telah menjadi bahan masukan dalam pleno.

Selain itu, Bawaslu juga mencermati data pemilih pemula yang dinilai belum terakomodasi secara optimal. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, terdapat lebih dari 2.000 potensi pemilih baru yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam daftar pemilih. Namun, jumlah pemilih baru yang ditampilkan dalam rekapitulasi masih berada pada kisaran lebih dari 1.000 pemilih.

“Kami menemukan adanya potensi pemilih baru yang belum seluruhnya terakomodir dalam rekapitulasii,” ungkap Andi Hikmawati.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu juga menyoroti data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil pengawasan menunjukkan bahwa pembaruan data TMS masih didominasi oleh kategori pemilih ganda dan pindah domisili, sementara data pemilih meninggal dunia yang diperbarui masih relatif sedikit dan baru terakomodasi di beberapa kecamatan.

“Pemutakhiran data pemilih tidak hanya berfokus pada penambahan pemilih baru, tetapi juga harus memastikan data pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun data ganda dapat diperbarui secara menyeluruh,” jelasnya.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep