Lompat ke isi utama

Berita

APA SAJA PRINSIP PENYELENGGARAAN PDPB?

Screenshot 2025-07-21 085104.png

Illustrasi pelaksanaan PDPB

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka menjaga kualitas data pemilih pasca pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024, Komisi pemilihan umum (KPU) akan menggelar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).

Pelaksanaan PDPB tersebut mengacu dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana KPU diberikan kewenangan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Selain itu, KPU telah mengeluarkan peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan PDPB.

Berikut beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan PDPB tersebut :

  1. Komprehensif

  2. Inklusif

  3. Akurat

  4. Mutakhir

  5. Terbuka

  6. Responsif

  7. Partisipatif

  8. Akuntabel

  9. Pelindungan data pribadi

  10. Aksesibel

 

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep