APA SAJA PRINSIP PENYELENGGARAAN PDPB?
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka menjaga kualitas data pemilih pasca pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024, Komisi pemilihan umum (KPU) akan menggelar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Pelaksanaan PDPB tersebut mengacu dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana KPU diberikan kewenangan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Selain itu, KPU telah mengeluarkan peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan PDPB.
Berikut beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan PDPB tersebut :
Komprehensif
Inklusif
Akurat
Mutakhir
Terbuka
Responsif
Partisipatif
Akuntabel
Pelindungan data pribadi
Aksesibel
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep