Lompat ke isi utama

Berita

ASN BAWASLU PANGKEP GELAR PELAPORAN DAN DEKLARASI KONFLIK KEPENTINGAN

WhatsApp Image 2026-01-23 at 09.16.24.jpeg

ASN Bawaslu Pangkep saat melakukan deklarasi konflik kepentingan

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melaksanakan kegiatan pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Pangkep pada (Jum'at, 23/01/2026).

Deklarasi konflik kepentingan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Pangkep, Tri Kasmir, serta disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Samsir Salam.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu dalam melakukan pengelolaan konflik kepentingan melalui mekanisme pencatatan kepentingan pribadi dan deklarasi situasi konflik kepentingan secara aktual.

Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan sebagai langkah antisipasi guna menjamin pimpinan unit kerja dapat mendistribusikan penugasan dengan mitigasi potensi konflik kepentingan, sehingga setiap pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan administrasi dapat dilakukan secara objektif. Tujuan lainnya adalah memastikan setiap pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan oleh jajaran pengawas Pemilu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan integritas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan di lingkungan Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Surat edaran tersebut juga ditujukan untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta mendukung pembangunan zona integritas di lingkungan Bawaslu menuju tata kelola birokrasi yang bersih.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Pangkep, Tri Kasmir, menyampaikan bahwa pelaporan dan deklarasi konflik kepentingan merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur dalam pelaksanaan tugas jajaran pengawas pemilu.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Bawaslu Pangkep berharap seluruh ASN senantiasa menjaga kepercayaan publik serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan netralitas dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Pangkep