Lompat ke isi utama

Berita

BAHAS POTENSI PIDANA PEMILU DI WILAYAH PERBATASAN, BAWASLU PANGKEP TERIMA KUNJUNGAN GAKKUMDU KOTA MAKASSAR

BAHAS POTENSI PIDANA PEMILU DI WILAYAH PERBATASAN, BAWASLU PANGKEP TERIMA KUNJUNGAN GAKKUMDU KOTA MAKASSAR
\nSentra Gakkumdu Kota Makassar dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan\n\n\n\n

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menerima kunjungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makasssar di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Jl. H. Moh. Arsyad, Paddoang – Doangan (Senin, 25/12/2023).

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Yulianto Ardiwinata di hadapan rombongan Gakkumdu Bawaslu Kota Makassar menegaskan bahwa penguatan koordinasi lintas sektoral bagi jajaran sentra gakkumdu harus dibangun mulai dari sekarang, menurutnya ada berbagai potensi tindak pidana pemilu yang perlu didiskusikan secara bersama – sama.

\n\n\n\n

“Penguatan koordinasi kita harus berjalan, pertukaran informasi antara Gakkumdu Kota Makassar dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan harus berjalan dan dibangun mulai dari sekarang” tegasnya.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan yang sama, dirinya menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ada berbagai fenomena yang kemungkinan terjadi dan berpotensi masuk ke dalam ranah pidana pemilu salah satunya Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk itu ia berharap semua pihak mengetahui pemilih di daerahnya masing – masing.

\n\n\n\n

“Pemilih di daerah kita harus diketahui, untuk mencegah terjadinya PSU, contoh pemilih yang terdaftar di Pangkep tetapi mencoblos di Makassar, kemudian terkait wilayah hukum, kasusnya terjadi di Pangkep tetapi pelakunya adalah orang Makassar” tambahnya.

\n\n\n\n

Selain itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulaun Andi Hikmawati dalam kesempatan yang sama turut menguraikan upaya yang perlu dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana pemilu khususnya di wilayah kepulauan.

\n\n\n\n

“Saya harap kita bisa melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pemilu seperti melakukan pemetaan potensi masalah, titik kritis di Kepulauan yaitu yang berpotensi tidak berada di tempat pada saat pencoblosan” terang Hikmah.

\n\n\n\n

Untuk diketahui, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memiliki wilayah kepualaun yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Makassar, salah satunya yaitu Pulau Kapoposang yang berada di wilayah Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

\n\n\n\n\n"