BAHAS SINKRONISASI DATA PDPB, BAWASLU GELAR KOORDINASI DENGAN DISDUKCAPIL PANGKEP
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Pangkep melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangkep terkait data kependudukan dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Pangkep, Jalan H. Moh. Arsyad B, Pangkajene (Kamis, 11/6/2026),
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Pangkep Andi Hikmawati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Yulianto Ardiwinata, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkep H. Abd. Haris, Sekretaris dan Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Pangkep, serta staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangkep.
Dalam pertemuan tersebut, membahas mengenai sinkronisasi data kependudukan antara Bawaslu dan Disdukcapil menjelang pleno data pemilih oleh KPU.
Namun, dalam pertemuan tersebut data agregat atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang menjadi dasar pemutakhiran belum dapat disandingkan dengan data terbaru karena data agregat terbaru dari pemerintah pusat masih menunggu penerbitan, hal tersebut diungkapkan oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkep H. Abd. Haris.
Dalam kesempatan itu, Andi Hikmawati mengungkapkan sejumlah temuan di lapangan saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Salah satunya adalah adanya warga yang dalam data dinyatakan meninggal dunia, namun saat dilakukan pengecekan langsung ternyata masih hidup. Selain itu, ditemukan pula penduduk yang belum pernah menggunakan hak pilihnya meskipun telah terdata sebagai pemilih.
Ia menjelaskan bahwa salah satu sasaran penting dalam proses pencoklitan adalah penduduk yang berusia 100 tahun ke atas. Bawaslu juga menemukan kasus beberapa warga yang memiliki lebih dari satu KTP untuk keperluan tertentu, seperti pengurusan ibadah haji. Namun saat dilakukan pencocokan data, KTP tersebut sudah tidak berlaku.
“Data yang perlu mendapat perhatian dan pengawalan menjelang Pemilu 2029 adalah data kematian dan data pemilih pemula. Sementara itu, data pindah datang penduduk bersifat dinamis sehingga perlu dilakukan pembaruan secara berkala,” ujar Andi Hikmah.
Sementara itu, Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Pangkep, Yulianto Ardiwinata, menyoroti pentingnya akurasi data kependudukan, termasuk dalam mencermati penambahan jumlah penduduk dari waktu ke waktu. Ia menegaskan bahwa data yang digunakan harus konkret dan valid, terutama untuk menghindari kesalahan identitas pada warga yang memiliki nama serupa.
“Data kependudukan harus benar-benar akurat karena berkaitan dengan berbagai kebijakan, termasuk perhitungan alokasi kursi pada pemilu mendatang,” kata Yulianto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Pangkep, H. Ilmuddin, menjelaskan bahwa data agregat kependudukan tahun 2026 diperkirakan terbit pada Juni 2026. Data tersebut diterbitkan oleh kementerian sebanyak dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Juni dan Desember.
Ia juga menyampaikan bahwa Disdukcapil saat ini tengah melakukan perekaman KTP elektronik bagi pelajar yang telah berusia 17 tahun sebagai bagian dari upaya mendukung pemutakhiran data pemilih pemula. Selain itu, Disdukcapil mencatat adanya peningkatan jumlah penduduk setiap tahunnya.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu dan Disdukcapil Kabupaten Pangkep berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam memastikan kualitas data kependudukan yang akurat dan mutakhir dalam pengawasan PDPB di Kabupaten Pangkep.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Pangkep