BAWASLU BUKA PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILU, INI PERSYARATANNYA
|
Bawaslu buka pendaftaran pemantau pemilu, cek syaratnya\n\n\n\nPangkajene - Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
\n\n\n\nBerikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemantau Pemilu :
\n\n\n\n- Berbadan Hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah
- Bersifat Independen
- Mempunyai sumber dana yang jelas, dan
- Terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Syarat bagi pemantau pemilu dari luar negeri antara lain :
\n\n\n\n- Berbadan Hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah
- Bersifat Independen
- Mempunyai sumber dana yang jelas
- Terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
- Mempunyai Kompetensi dan Pengalaman sebagai Pemantau Pemilu di Negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari ogranisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan
- Memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari Perwakilan Rakyat Indonesia di Luar Negeri, dan
- Memenuhi tata cara melakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Sedangkan persyarata pemantau pemilu perseorangan antara lain :
\n\n\n\n- Bersifat Independen
- Mempunyai sumber dana yang jelas
- Mempunyai komptensi dan/atau pengalaman sebagai Pemantau Pemilu, dan
- Terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kerja pemantauannya.
Untuk diketahui Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Rahmat Bagja telah resmi membuka pendaftaran pemantau pemilu pada pemilihan umum serentak tahun 2024 pada jum'at, 10/06/2022 lalu.
\n"