Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PANGKEP AWASI PENETAPAN 249.362 DPT PADA PEMILIHAN 2024

Rincian DPT Pangkep

Illustrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pangkep

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 249.362 (Dua ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua) pemilih Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 (Jum'at, 20/09/2024).

Dengan rincian pemilih laki - laki sebanyak 119.946 (Seratus sembilan belas ribu sembilan ratus empat puluh enam), pemilih perempuan sebanyak 129.416 (Seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus enam belas), dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 557 (Lima ratus lima puluh tujuh) yang tersebar di 103 (seratus tiga) Desa dan Kelurahan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Rincian DPT Pangkep

DPT tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Gedung Dewakkang, Kecamatan Bungoro (Jum'at, 20/09/2024).

Pleno terbuka tersebut di awasi langsung Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Andi Hikmawati didampingi oleh jajaran Sekretariat, beserta jajaran Panwaslu Kecamatan yang membidangi divisi HPPH.

 

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep