BAWASLU PANGKEP KELUARKAN IMBAUAN JELANG PENETAPAN PASLON, INI ISINYA
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai langkah pencegahan pelanggaran dan sengketa proses menjelang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menyampaikan Surat Imbauan Nomor : 087/PM.00.02/K.SN-13/09/2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep.
Imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep pada tanggal 21 September 2024 tersebut memuat beberapa poin, antara lain :
Melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat;
Melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang - undangan;
Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon;
Mengumumkan hasil penetapan pasangan calon melalui laman KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dalam pleno terbuka;
Memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk mengambil nomor urut yang telah ditetapkan memenuhi syarat;
Melakukan pengundian nomor urut yang disaksikan oleh :
a. Parta Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan
b. Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Menuangkan hasil pengundian Nomor urut Pasangan calon ke dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Mengumumkan hasil pengundian Nomor urut melalui laman KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan pasangan calon untuk memberikan persetujuan terhadap daftar pasangan calon;
Mengumumkan daftar pasangan calon melalui Lembaga Penyiaran Publik dan Laman KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Membatalkan pasangan calon dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pasangan calon berlangsung pada tanggal 22 September 2024, serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon berlangsung pada tanggal 23 September 2024.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep