Lompat ke isi utama

Berita

BEBERAPA ISTILAH YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PENGAWAS TPS

SMI.jpg

Illustrasi : beberapa istilah yang harus diketahui oleh Pengawas TPS

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam proses penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024, terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui oleh pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) saat menjalankan tugas.

Dikutip dari buku saku PTPS dalam Pemilihan 2024 yang diterbitkan oleh Biro Sumber daya manusia Bawaslu RI, terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui oleh PTPS, antara lain :

  • Bawaslu : Badan Pengawas Pemilihan Umum
  • Biodata Penduduk : Data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak kelahiran. 
  • C.HASIL : Catatan hasil penghitungan perolehan suara
  • C.PEMBERITAHUAN : Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih
  • C.DAFTAR HADIR : Daftar hadir pemilih DPT : Daftar Pemilih Tetap
  • DPTb : Daftar pemilih pindahan yang memberikan suara di TPS lain.
  • DPK : Daftar Pemilih Tambahan yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. 
  • Formulir A : Laporan hasil pengawasan
  • IKD : Identitas Kependudukan Digital sebagai informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  • KPU : Komisi Pemilihan Umum
  • KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
  • KTP-el : Kartu Tanda Penduduk elektronik
  • PPK : Panitia Pemilihan Kecamatan
  • PPS : Panitia Pemungutan Suara
  • Panwaslu : Panitia Pengawas Pemilihan Umum
  • PKD : Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa
  • Pengawas TPS : Pengawas Tempat Pemungutan Suara
  • TPS : Tempat Pemungutan Suara

Untuk diketahui, Istilah atau penamaan teknis mengikuti aturan yang ditetapkan KPU. 
 

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep