BUKA RAKERNIS PENGAWASAN TAHAPAN, ANDI HIKMAWATI : PENGAWAS PEMILU HARUS KUASAI REGULASI PENGAWASAN DAN REGULASI TEKNIS PEMILIHAN
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat kerja teknis pengawasan tahapan, pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024, yang digelar di M Regency Hotel, Makassar (Sabtu, 07/09/2024).
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya Bawaslu dalam meningkatkan pemahaman bagi jajaran pengawas pemilu di Tingkat Adhoc, karena pengawas tidak hanya harus menguasai regulasi terkait pengawasan tetapi juga harus menguasai regulasi teknis penyelenggaraan pemilihan.
“Pengawas pemilu tidak hanya mengusai regulasi pengawasan, tetapi juga harus mengetahui regulasi teknis penyelenggaraan pemilihan (Peraturan KPU)” Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Pangkep Andi Hikmawati saat membuka rakernis pengawasan tahapan.
Selain itu, lanjut Hikmah, Metodologi dan mekanisme pengawasan perlu diketahui, mekanisme pengawasan biasanya melalui surat edaran, karena peraturan bawaslu (Perbawaslu) tidak selalu keluar di setiap tahapan, serta pentingnya pelaporan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan (pengawasan).
“Pelaporan sangat penting, selaku bukti – bukti, dua bentuk pelaporan yaitu Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan Alat Kerja (Alker), itu yang membuktikan hasil pelaksanaan kegiatan kita” tambahnya.
Untuk itu, melalui kegiatan yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Pangkep menghadirkan dua pemateri eksternal yaitu, Faisal Amir (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018 – 2023) dan Komisioner dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Penulis & Photo : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep