CEGAH KAMPANYE DI LUAR JADWAL, BAWASLU PANGKEP TERBITKAN SURAT IMBAUAN KEPADA PASLON DAN PARTAI POLITIK
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menerbitkan Surat Imbauan Nomor : 086/PM.00.02/K.SN-13/09/2024 yang ditujukan kepada Pasangan Calon, Partai Politik, Gabungan partai politik dan/atau Tim Kampanye.
Imbauan yang terbit pada tanggal 17 September 2024 itu menegaskan kepada Pasangan Calon, Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan/atau Tim Kampanye Untuk tidak melakukan kegiatan memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon di luar jadwal Kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
Diantaranya tidak melakukan :
Pertemuan terbatas;
Pertemuan tatap muka dan dialog;
Penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
Pemasangan alat peraga;
Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Sosial; dan/atau kegiatan lain yang untuk meyakinkan pemilih.
Surat tersebut juga merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam melakukan Pencegahan terjadinya kampanye sebelum waktunya atau di luar jadwal yang telah ditentukan.
Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep