DATA PEMILIH SEBAGAI BAHAN PDPB DIPEROLEH DARI MANA?
|
Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi Pemilihan Umum akan menggelar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dalam pelaksanaan proses PDPB tersebut, KPU akan melaksanakan PDPB, KPU menyiapkan beberapa data sebagai bahan PDPB di dalam negeri diperoleh dari beberapa sumber utama, yaitu:
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan Terakhir
Data Kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.
Data dari Instansi atau Lembaga Terkait
Laporan Masyarakat
Informasi ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman publik tentang pentingnya partisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih, termasuk melalui pelaporan jika ditemukan data yang tidak sesuai.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam setiap pemilihan bersifat mutakhir, akurat, dan valid. Melalui partisipasi aktif semua pihak, kualitas pemilu yang demokratis dan berintegritas diharapkan dapat terus ditingkatkan.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep