DATA PRIBADI DICATUT PARPOL? SEGERA KE POSKO PENGADUAN BAWASLU PANGKEP
|
Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pangkep\n\n\n\nPangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum –Sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan membuka posko pengaduan masyarakat.
\n\n\n\nPendirian posko tersebut untuk menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai Pengurus dan atau/ anggota Partai Politik. Hal tersebut sesuai instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pendirian posko pengaduan masyarakat.
\n\n\n\nSelain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat termasuk ASN/TNI dan POLRI untuk dapat secara aktif memastikan nama dan data pribadinya tidak dicatut dalam keanggotaan dan/atau pengurus partai politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik .
\n\n\n\nJika anda bukan anggota partai politik, tetapi pada tautan tersebut tercantum sebagai anggota partai politik silahkan mengisi Form Laporan Pengaduan melalui https://bit.ly/POSKO-PENGADUAN atau kunjungi langsung Posko Pengaduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pangkajene, Jl. Sultan Hasanuddin Poros Makassar – ParePare Kelurahan Paddoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene.
\n\n\n\n