Lompat ke isi utama

Berita

DI HADAPAN BHAYANGKARI POLRES PANGKEP, HIKMAWATI SAMPAIKAN FOKUS PENGAWASAN BAWASLU DI MASA KAMPANYE

DI HADAPAN BHAYANGKARI POLRES PANGKEP, HIKMAWATI SAMPAIKAN FOKUS PENGAWASAN BAWASLU DI MASA KAMPANYE
\nAnggota Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Andi Hikmawati (kiri) bersama Ketua Bhayangkari dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan\n\n\n\n

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terus melakukan upaya pencegahan kepada berbagai pihak pada masa tahapan kampanye pemilihan umum serentak tahun 2024 yang saat ini tengah berlangsung, tak terkecuali kepada pengurus Bhayangkari Polres Pangkajene dan Kepulauan.

\n\n\n\n

Melalui Sosialisasi tahapan pemilu 2024 dan layanan pindah memilih yang digelar oleh KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Mapolres Pangkajene dan Kepulauan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Andi Hikmawati menyampaikan bahwa ada beberapa poin pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada tahapan kampanye pemilu, diantaranya pengawasan pada pelaksana dan tim kampanye, metode kampanye dan materi kampanye.

\n\n\n\n

“Ada beberapa poin pengawasan yang kami (Bawaslu) lakukan pada tahapan kampanye seperti pengawasan pada pelaksana dan tim kampanye, metode kampanye dan materi kampanye” terangnya (Jum’at, 05/01/2024).

\n\n\n\n

Selain itu lanjut Hikmah, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye ataupun kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilu.

\n\n\n\n

“Terkait sosialisasi tahapan kampanye, kami juga telah melakukan sosialisasi terkait netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, larangan ASN, pejabat struktural dan fungsional mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pemilu” jelas Hikmah.

\n\n\n\n

Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tersebut turut mengurai mengenai larangan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye di beberapa tempat.

\n\n\n\n

“Ada beberapa yang menjadi larangan dalam penyebaran bahan kampanye seperti di tempat ibadah, Pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan protocol, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan, sementara untuk APK dilarang dipasang di tempat ibadah, layanan Kesehatan, tempat pendidkan, Gedung dan fasilitas pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum” tutupnya.

\n\n\n\n\n"