Lompat ke isi utama

Berita

DIMANA MEMPEROLEH BAHAN DATA PEMILIH SEBAGAI BAHAN PDPB LUAR NEGERI?

Screenshot 2025-07-21 091715.png

Illustrasi bahan PDPB Luar Negeri

Pangkajene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tak hanya di dalam negeri, namun juga di luar negeri.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak pilih seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk mereka yang tinggal atau bekerja di luar negeri, tetap terlindungi dalam setiap pemilu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, data pemilih luar negeri diperoleh dari berbagai sumber resmi. Di antaranya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu atau pemilihan terakhir, serta data dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki otoritas dalam urusan luar negeri, imigrasi, hingga perlindungan pekerja migran.

Adapun sumber data tersebut meliputi:

  • DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir;

  • Kementerian yang menangani urusan luar negeri;

  • Kementerian yang mengurus bidang imigrasi dan pemasyarakatan;

  • Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang perlindungan pekerja migran Indonesia;

  • Serta kementerian atau lembaga lain yang relevan.

Langkah strategis ini dilakukan untuk menjamin data pemilih tetap akurat dan mutakhir, sehingga partisipasi WNI di luar negeri dalam pemilu mendatang dapat optimal.

KPU mengajak seluruh warga negara yang berada di luar negeri untuk turut aktif memastikan data mereka tercatat dan diperbarui dengan benar.

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pangkep