Lompat ke isi utama

Berita

DPR RI GELAR RDP BERSAMA KEMENDAGRI DAN PENYELENGGARA PEMILU, INI KESIMPULANNYA

DPR RI GELAR RDP BERSAMA KEMENDAGRI DAN PENYELENGGARA PEMILU, INI KESIMPULANNYA
\nRapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024\n\n\n\n

Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 bersama Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) yang bertempat di Gedung Komisi II DPR (Senin, 24/01/2022).

\n\n\n\n

Dalam RDP tersebut Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyepakati beberapa hal antar lain :

\n\n\n\n
  1. Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
  2. Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024
  3. Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.
\n\n\n\n

Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan pemaparan dari KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI serta maskan dari Pemerintah terhadap rencana penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan pasal 75 Ayat 4 Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 201 Ayat 8 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

\n\n\n\n\n"